KPK Buka Lowongan Kerja

Share :

ragamlampung.com – Kabar lowongan kerja terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK membutuhkan pegawai tidak tetap untuk enam posisi sekaligus.

Pendaftaran lowongan kerja bekerja sama dengan PPM Manajemen dan dibuka mulai 29 Agustus hingga 16 September 2018.

Mengutip laman PPM, Kamis (6/9/2018), berikut posisi yang disediakan, persyaratan bagi para pelamar (persyaratan umum dan khusus), tugas pokok tiap posisi, jadwal kegiatan, ketentuan umum, dan tata cara melamar lowongan kerja tersebut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;

6. Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK;

7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Posisi yang Disediakan, Persyaratan Khusus, dan Tugas Pokok

1. Data Entry – Agent Contact Center

Detail Pekerjaan:

– Memberikan informasi, menerima informasi, dan menangani keluhan;

– Melakukan pencatatan, identifikasi, dan menangani permasalahan;

– Menerapkan kebijakan pelayanan;

– Melakukan edukasi kepada publik mengenai kebijakan dan program kerja;

– Memasukkan data sesuai dengan informasi atau permasalahan secarra tepat dan akurat.

Persyaratan Khusus:

1. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 28 tahun per 31 Agustus 2018;

2. Memiliki pendidikan minimal setara D3/S1;

3. Diutamakan Jurusan Komunikasi, Ekonomi, Administrasi, atau Ilmu Sosial lainnya;

4. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun dalam bidang call center/pelayanan pelanggan;

5. Siap bekerja dengan sistem shift;

6. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan bahasa Inggris aktif;

7. Fasih berbahasa Indonesia dan tidak memiliki dialek dari daerah tertentu.

2. Pengamanan

Detail Pekerjaan:

– Melakukan kegiatan pengawasan, pengamanan dan pengawalan manusia, gedung dan barang;

– Membuat laporan rutin.

Persyaratan Khusus:

1. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 40 tahun per 31 Agustus 2018;

2. Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA);

3. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun sebagai security;

4. Tinggi badan pria 165 cm, wanita 160 cm;

5. Siap bekerja dengan sistem shift.

3. Pengemudi

Detail Pekerjaan:

– Melakukan pengecekan kondisi kendaraan;

– Melakukan pengajuan pemeliharaan kendaraan berupa pengisian BBM dan service rutin;

– Melakukan pelayanan penjemputan dan pengantaran;

– Melakukan kegiatan dinas dalam kota dan luar kota sesuai kebutuhan;

– Melakukan pelayanan kegiatan khusus operasional mobil ambulance.

Persyaratan Khusus:

1. Diutamakan pria;

2. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 40 tahun per 31 Agustus 2018;

3. Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA);

4. Memiliki SIM A;

5. Diutamakan memiliki SIM B;

6. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun sebagai pengemudi.

4. Pramubhakti

Detail Pekerjaan:

– Melakukan pelayanan internal dukungan kegiatan unit kerja berupa pengantaran/pengangkatan barang/dokumen;

– Melakukan pengelolaan Gudang ATK/Bahan Pendukung Komputer, Kebutuhan sehari-hari perkantoran/Kebutuhan rumah tangga;

– Melakukan pelayanan internal, rapat, dan lain-lain.

Persyaratan Khusus:

1. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 35 tahun per 31 Agustus 2018;

2. Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA);

3. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun;

4. Siap bekerja dengan sistem shift.

5. Pramubhakti Taman

Detail Pekerjaan:

– Melakukan penanaman dan perawatan (penyiraman, pemupukan, dan peremajaan) tanaman outdoor;

– Melakukan penggantian dan pemeliharaan tanaman indoor.

Persyaratan Khusus:

1. Diutamakan pria;

2. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 50 tahun per 31 Agustus 2018;

3. Memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Atas (SMA);

4. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun;

5. Memiliki pengetahuan dasar mengenai pertamanan.

6. Operator Gedung

Detail Pekerjaan:

– Melakukan kegiatan operasional gedung;

– Melakukan pemeliharaan gedung sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

– Melakukan perbaikan peralatan utama dan penunjang gedung;

– Support kebutuhan tenaga teknisi antar lintas direktorat.

Persyaratan Khusus:

1. Diutamakan pria;

2. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 50 tahun per 31 Agustus 2018;

3. Memiliki pendidikan minimal Sekolah Teknik Menengah (STM);

4. Memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun;

5. Memiliki pengetahuan mechanical, electrical, dan plumbing;

6. Memiliki kemampuan membaca gambar teknik.

Jadwal Kegiatan

1. 29 Agustus 2018 s.d 16 September 2018: Registrasi Online & Seleksi Administrasi

2. 19 September 2018: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

3. 22 September 2018 atau 23 September 2018: Tes Potensi

4. 28 September 2018: Pengumuman Tes Potensi

5. 1 Oktober s.d 5 Oktober 2018: Wawancara Unit Kerja Dan Tes Teknis

6. 6 Oktober 2018 s.d 7 Oktober 2018: Tes Kesamaptaan (Khusus Pengamanan)

7. 9 Oktober 2018: Pengumuman Hasil Wawancara Unit Kerja Dan Tes Teknis Dan/Atau Tes Kesamaptaan

8. 11 Oktober 2018 s.d 13 Oktober 2018: Tes Kesehatan

9. 22 Oktober 2018: Pengumuman Hasil Akhir

10. 29 Oktober 2018: Offering Letter

11. 1 November 2018 atau 3 Desember 2018: Bergabung dengan KPK

Untuk informasi lengkapnya, cek di sini

Catatan: Jadwal masih dapat berubah berdasarkan keputusan Panitia Rekrutmen & Seleksi

Ketentuan Umum

1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu kali.

2. Seluruh biaya alat tulis, akomodasi, dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www.ppm-asesmen.com/kpk

4. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.

5. Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs-web tersebut di atas.

6. Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web tersebut di atas.

7. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen kecuali Wawancara KPK dan Tes Kesehatan.

8. Semua kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta.

9. Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses selanjutnya.

10. Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen dan ke pengaduan@kpk.go.id.

11. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final dan tidak dapat diganggu gugat.

12. Masa waktu registrasi online adalah 29 Agustus 2018 s.d 16 September 2018 pukul 23.59 WIB.

Tata Cara Melamar

1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://www.ppm-asesmen.com/kpk dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar diwajibkan menggunakan komputer/laptop untuk melakukan registrasi online.

3. Pelamar wajib memiliki nomor handphone yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi nomor handphone yang telah diinput oleh pelamar.

4. Pelamar dilarang menggunakan nomor handphone milik orang lain dalam proses pendaftaran.

5. Petunjuk cara melamar dapat dicek di sini

Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!

KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. (am)

Share :