Anggota Polsek Banjar Agung Ringkus Jambret Jalanan

Share :

ragamlampung.com – Anggota Reskrim Polsek Banjaragung meringkus pelaku penjambretan barang milik Estin Ruliana warga Kampung Trirejo Mulyo Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku jambret jalanan yang diketahui bernama ASP (17) warga Traya Kampung Mulyo Jadi Sp3, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat. Pelaku nekat menjambret dijalan Ronggolawe Simpang SPBU Unit 2 Kampung Banjaragung, Sabtu (8/9) malam.

Kapolsek Banjaragung Kompol. Rahmin mengatakan anggotanya berhasil menangkap pelaku jambret, pada saat melakukan kegiatan rutin patroli keliling diwilayah setempat.

Korban telah melaporkan telah menjadi korban jambret laporan polisi No: LP / 945 / IX / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Polsek Banjar Agung, tanggal 08 September 2018. Kerugian Handphone Xiomi Type Redmi Note 5A warna silver.

Ia menjelaskan, pelaku beraksi, saat korban korban bersama Adisna berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BE 3692 TM, sambil memegang Handphone, saat melintas dijalan setempat.

“Kejadian di jalan Ronggo Lawe dekat SPBU Unit 2, arah Tugu Kuning Kampung DWT Jaya, seorang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha MX B 3320 EXL, mengikuti korban dan merampas Handphone milik korban,”ujarnya.

Rahmin menambahkan, saat itu korban berteriak sembari mengejar tersangka. Tak jauh dari TKP, ada salah satu saksi mata yang melihat kejadian itu, langsung ikut mengejar dan anggota Polsek yang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku berhasil di tangkap dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Xiomi Note 5A Warna Silver dan sepeda motor milik tersangka Yamaha MX BE 3320 EXL Warna Hijau. Atas perbuatan pelaku, dijerat pasal  365 ayat 2 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”tutupnya. (sbp)

Share :