Divonis 2 Tahun, PH : Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Share :

Lagi PN Pertontonkan Potret Buram Penegakan Hukum di Indonesia

ragamlampung.com, Metro – Majelis Hakin menjatuhkan vonis 2 Tahun penjara kepada terdakwa Edwar Bayu Pamungkas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Kamis (04/10/2018).

Penasehat hukum terdakwa Bagus Andriansyah SH menilai tuntutan jaksa dan putusan Hakim terhadap terdakwa narkoba Edwar Bayu Pamungkas masih mengabaikan fakta fakta persidangan.

“Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa terdakwa Edwar Bayu Pamungkas (22) masih remaja yang beranjak dewasa. Edwar sebagai korban penyalahguna dari saksi Ali dan Beni yang berperan dari mendatangi rumah terdakwa, menghubungi dan mengenalkan pada saudara Beni,” kata Bagus Andriansyah kepada wartawan usai sidang.

Lalu Beni yang membeli narkotika jenis sabu pahe (paket hemat) harga Rp 500 ribu. Bahkan saksi Beni yang membagi sabu sisa pakai tersebut (setengah untuk terdakwa Edward, dan setengah untuk Ali dan Beni. Semua fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan diakui oleh mereka dbawah sumpah di pengadilan juga tertuang dalam dakwaan dan tuntutan JPU APRIYONO, S. H.

Dijelaskan Koordinator Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKNL) ini jika dilihat dari riwayat penggunaan, Ali dan Beni lebih lama mengkonsumsi sabu, sementara terdakwa Edward baru setahun belakangan ini, dan penggunaanya itupun selalu dengan saksi Ali dan sekali dengan saksi Beni dengan total 3 kali penggunaan.

“Pendekatan pidana dalam praktiknya masih dikedepankan dalam kebijakan narkotika di Indonesia. Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan semangat tujuan diundang undangkannya kebijakan narkotika yang mengedepankan derajat kesehatan. Rehabilitasi masih menjadi mimpi hanya sekedar lips service pemerintah yang hanya membuat praktik praktik pungli baru,” terang Bagus.

Ditambahkan Alumni Unila ini, terdakwa Edwar diambil dan ditahan oleh JPU dari panti rehabilitasi narkotika “wisma Atraxis” saat sedang menjalani masa pemulihan.

“Sangat disayangkan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Satu lagi potret hitam penegakan hukum d Indonesia semakin menambah kelam mimpi mimpi generasi anak bangsa negeri ini akan terbebas dari jerat narkotika,” singgungnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (28/09/2018) Jaksa Penuntut Umum Apriono menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” baca Jaksa.

Atas tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Bagus Andriansyah dan Indra Jaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum Abdi Bangsa Yustisia (LBH ABY) pada hari Senin (01/10/2018) menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang telah dibacakan dalam persidangan.

Diketahui Satnatkoba Polres Metro mangamankan Edwar, Beni dan Ali tiga terdakwa penyalahguna narkoba pada bulan Desember 2018. Hanya saja berkas ketiga terdakwa ditangani terpisah. Jika Edwar telah divonis 2 tahun penjara, sementara berkas Beni dan Ali masih bergulir. Kita tunggu hasil vonis terdakwa Beni dan Ali apakah lebih tinggi atau lebih rendah dari terdakwa Edwar. (em/dre)

Share :