Jaksa KPK Sebut Nama Nanang Terima Rp 100 Juta

Share :

ragamlampung.com – Korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (Non Aktif) Zainudin Hasan melebar. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan, menyebut Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto menerima uang Rp100 juta.

Dana tersebut merupakan sebagian dari dana suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang diberikan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur Utama PT. Prabu Sungai Andalas.

Dalam dakwaan JPU, perintah berasal dari Agus Bhakti Nugroho. Agus menyebut terdakwa harus membantu Zainudin dengan cara memberikan uang Rp100 juta pada Nanang yang saat ini pelaksana tugas (Plt) bupati Lamsel.

”Mendengar perintah tersebut terdakwa menyanggupi. Uang diberikan pada Juni 2018 di halaman Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandarlampung dan diserahkan Agus,” katanya dalam sidang dakwaan terdakwa Gilang Ramadhan di PN Tanjungkarang, Kamis (11/10/2018).

JPU menjelaskan Rp100 juta yang diberikan ke Nanang yang pada waktu itu menjabat wakil bupati Lamsel, merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lamsel Rp1,4 miliar untuk mantan bupati Lamsel, Zainudin Hasan.(dr)

 

 

Share :