Kejari Bandarlampung Eksekusi Terpidana Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Share :

ragamlampung.com – Diza Noviandi alias Dino, terpidana korupsi bantuan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akhirnya berhasil dieksekusi pihak Kejari Bandarlampung, ke Lapas Kelas I Rajabasa, Selasa (23/10).

Hal ini sesuai putusan hakim Mahkamah Agung, Dino harus menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Untuk sementara, Dino akan ditempatkan pada sel Mapenaling (masa penyesuaian lingkungan).

Diza divonis atas kasus korupsi seragam siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, Diza divonis 1 tahun penjara dan membayar uang denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Terpidana mengajukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung. MA justru memperberat hukuman Diza menjadi 3 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung, Tedi Nopriyadi, Dino dieksekusi sekitar pukul 12.00 WIB.(dr)

Share :