Kejati Sebut Sudah ada Tersangka

Share :

Pengadaan Randis Bupati Wabup Lamtim Tahun 2016

ragamlampung.com – Kabupaten Lampung Timur kini menjadi sorotan. Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini tengah melakukan penyidikan terkait pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,6 Milyar.

Pantauan di lapangan penyidikan tersebut berlangsung di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur, Rabu (24/10/18).

Kordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung Firdaus mengatakan, dua kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Lamtim yang menelan anggaran milyaran rupiah ini dilakukan cek fisik lapangan untuk pengumpulan data lebih lanjut.

“Pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp 2,6 Milyar, sementara ini kami hanya sebatas uji fisik di lapangan, apa yang sesuai dengan kontrak, spesifikasinya (yang di periksa) seperti model (kendaraan) dan lain-lainnya,”terang. Firdaus.

Ia menuturkan, Pihak Kejati sendiri sudah mengantongi nama tersangka di balik pengadaan dua kendaraan dinas tersebut. Namun sayangnya, saat di konfirmasi lebih jauh, pihak Kejati sendiri masih merahasiakan nama tersangkanya.

“Kami hanya melakukan pemeriksaan fisik bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dan tim ahli otomotif. Sedangkan untuk penetapan tersangka, saya tidak bisa menceritakannya karena bukan wewenang saya, tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,”jelasnya.(nia)

 

 

Share :