Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Jelas

Share :

Hearing Pansus DPRD Kota Metro 

ragamlampung.com, Metro – Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, Kamis (26/10), untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah.

Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuan Sory Ma’oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah.

“Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalo aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya perdanya,” terang Ridhuan.

Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.

“Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda, Inspektorat,” terang Rindhuan. (*)

Share :