DPRD Metro Terbitkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Share :

ragamlampung.com – Salah satu dari tiga Peraturan Daerah (Perda) kota Metro yang diterbitkan oleh DPRD kota Metro yaitu Perda Nomor 3 tentang penyelenggaraan pendidikan di kota Metro.

Pada sosialisasi yang digelar di Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (31/10), masyarakat sebagai orang tua dari murid yang bersekolah di kota Metro mengkritisi mengenai mekanisme dan batasan wewenang yang dimiliki oleh komite sekolah.

Masyarakat mengaku keberatan dengan adanya rapat komite yang tidak menyertakan seluruh orang tua murid.

Ditambah lagi, dari rapat tersebut terdapat keputusan bahwa terdapat nominal uang yang harus dibayar oleh orang tua.

Padahal, besaran nominal tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat komite yang menyertakan seluruh orang tua murid/siswa.

“Aturan komite itu memang di sekolah harus ada. Tapi gak boleh menentukan nominal. Gak boleh itu memang. Misalnya kumpulkan sekarang, terus ditarik 500 ribu. Gak boleh itu,” jelas Mardani, Kabid Dikdas, selaku narasumber sosialisasi Perda.

Ketua RT 17, Iring Mulyo, kecamatan Metro Timur, Johan mengaku kecewa kepada tim pemateri. Pasalnya, pertanyaan peserta sosialisasi ini tidak sungguh-sungguh dijawab dengan tuntas.

“Saya gak berani jawab,” ucap Mardani, pada sesi tanya-jawab.

Lantaran jawaban yang diberikan berputar-putar dan teresan menghindari pokok dari jawaban yang seharusnya, maka Johan menutupnya dengan menyatakan harapan agar dinas terkait dapat hadir dalam setiap rapat komite.

“Saya sangat kecewa lah. Tapi semoga mereka mengabulkan harapan kami supaya dinas ikut dalam rapat komite. Biar tau,” kata Johan.

Selain itu, ada juga peserta yang menanyakan seputar penegakan Perda dan sanksi tegas yang diberikan ketika terdapat pelanggaran. Namun, lagi-lagi jawaban yang diberikan tidak memuaskan penanya dan malah memberikan jawaban di luar konteks pertanyaan.

“Lah itu tadi zonasi. Itu ada Perwali ya. Sekelas itu kan Pak Wali yang bisa jawab. Saya gak berani jawab,” pungkas pemateri.

Selanjutnya, pada Perda Nomor 3 tentang penyelenggaraan pendidikan, Bab II, bagian kesatu, pasal 2 tercantum visi kota, serta dasar, fungsi dan tujuan yang bertuliskan terwujudnya Metro sebagai Kota Pendidikan yang maju dan sejahtera pada tahun 2025.

Saat dimintai keterangan terkait apa saja indikator yang dapat dijadikan tolok ukur bahwa kota Metro dapat dikatakan kota pendidikan yang maju dan sejahtera, Mardani kembali memberikan jawaban ngelantur.

“Saya katakan tadi, sampeyan jadi wartawan, kenapa gak jadi jaksa gitu misalnya. Nah gitu artinya nasib orang itu kedepannya masing-masing,” jawab Mardani. (*)

Share :