Pelimpahan Kasus 130 Barulahu Mesuji Nyangkut di Meja Bupati Khamami

Share :

ragamlampung.com,Mesuji – Pelimpahan kasus 130 unit Bantuan Rumah Layak Huni (Barulahu) tahun 2016 di Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya ke Aparat Penegak Hukum (APH), sudah seminggu terakhir ini mandek di meja Bupati Khamami.

Plt. Inspektur Mesuji, Indra Kusuma Wijaya menyebut, bahwa pelimpahan kasus ini kewenangan Bupati Khamami.

“Itu kan kewenangan Bupati untuk pelimpahan. Kalau dari kami sudah selesai, sekarang tergantung Bupati mau melimpahkan atau tidak,” sebut Indra, Senin (12/11/2018).

Inspektur enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan agar langsung mengkonfirmasi Bupati untuk mengetahui kepastian kabar sejauh mana pelimpahan kasus tersebut.

“Kasus itu positif ada kerugian negaranya hasil pemeriksaan kami. Kalau pelakunya tidak bisa diungkapkan, yang jelas hasil pemeriksaan sudah keluar. LHP nya sudah seminggu di meja Bupati. Konfirmasi saja langsung dengan Bupati ya,” dalihnya.

Sementara ketika dihubungi awak media ini, Bupati Khamami sedang dalam perjalanan ke luar daerah.

“Saya di Solo mau ke Jakarta,” singkat Bupati, menjawab konfirmasi.

Sebelumnya, Inspektorat Mesuji telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam permasalahan program pro Rakyat yang dibanggakan oleh Pemda Mesuji.

“Kami memanggil pihak-pihak terkait. Satu unit pun tak ada yang jadi dari 130 rumah bantuan itu,” tutur Indra Kusuma Wijaya, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Permukiman Mesuji, Andre Al Rendra, bahwa pihak-pihak yang diperiksa oleh Inspektorat adalah pihak -pihak yang berkecimpung di kala itu.

“Pihak-pihak yang diperiksa Inspektorat, ya TPMnya dulu, beberapa pejabat-pejabat lamanya dulu, Ketua Kelompok, dan pihak Toko material (Supplier),” sebut Andre, yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kabid Perumahan Dinas Permukiman Mesuji. (gst)

Share :