Pemkot Metro Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Share :

ragamlampung.com, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berlangsung di LEC Kartika Kota Metro, Rabu (21/11/2018).

Staf Ahli Bidang I Pemerintah kota Metro mewakili Walikota Metro, Yusuf Kota Alam membuka langsung kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Inspektur Kota Metro, Kepala OPD se-Kota Metro. Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Konstribusi, Kepala Bagian Setda Kota Metro, Camat se-Kota Metro, Insan Pers dan Para Undangan.

Staf Ahli Bidang I Pemerintah Kota, Yusuf Kota Alam dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada narasumber yang telah hadir dari LKPP Bapak Seno Haryo Wibowo untuk memberikan materi bagi peserta Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Metro.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saat ini telah terbit yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti dari Perpres terdahulu yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015,” tutur Yusuf dalam sambutannya.

Lanjutnya, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel sehingga menghasilkan barang/jasa yang tepat dengan anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyediaan.

“Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang berat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan program/kegiatan yang ada disetiap organisasi perangkat daerah, dimana melalui tahapan-tahapan dari mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa dimana kegiatan itu sendiri berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” ungkapnya.

Yusuf menambahkan, bahwa pemerintah pempunyai kontribusi yang penting dalam peningkatan pengunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

Kepala Bagian Pembangunan Kota Metro Sandri, melaporkan sosialisasi ini untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai informasi barang/jasa.

“Dengan kata lain, sebagai upaya mensosialisasikan Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada satuan kerja (Satker) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. Serta menyelesaikan permasalahan seputar hubungan keterkaitan antara kejadian resiko dengan penyebab resiko serta aksi mitigasi resiko yang akan dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Diakhir penyampaian, Sandri mengharapkan bahwa, Peraturan Presidem Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disosialisaikan kembali sehingga dapat membantu setiap satker.(*)

Share :