DPRD Metro Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 Raperda APBD 2019

Share :

ragamlampung.com,Metro – Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Pembicaraan Tingkat II tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Metro, Jumat malam Sabtu (30/11/2018).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda ini, diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro, dilanjutkan dengan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro, dan Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Kota Metro.

Walikota Metro, Achmad Pairin, didalam sambutannya mengatakan bahwa pada rapat paripurna tanggal 26 November 2018 lalu, telah disampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Metro TA 2019. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka rancangan APBD tersebut harus dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah adanya persetujuan bersama pada hari ini (Jumat 30 November 2018) akan segera kita serahkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung guna dievaluasi, untuk kemudian akan dilaksanakan pengesahan menjadi Peraturan Daerah Kota Metro,” jelasnya.

Penerapanperencanaan keuangan daerah dan APBD yang dilatarbelakangi oleh meningkatknya tuntutan masyarakat Kota Metro terhadap pelayanan publik yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan responsif. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghasilkan APBD yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan dari masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Pada sidang Paripurna ini, telah didengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang sangat konstruktif dalam mengkritisi substansi dan materi Rancangan APBD Kota Metro tahun anggaran 2019.

A. Pairin menyampaikan, ada beberapa yang menjadi prioritas bersama dalam penyampaian tersebut, yakni terhadap kegiatan penataan Pasar Cendrawasih, Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesehatan terutama pelayanan cuci darah dan klinik jantung di RSUD Ahmad Yani, Peningkatan SDM Aparatur terutama tenaga pendidik, pendukung sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas SatpolPP.

Kemudian terhadap beberapa pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan dianggarkan kembali pada tahun 2019 seperti Pembangunan MCC dan Pelaksanaan Perjalanan Umroh serta wisata Rohani akan kami laksanakan dengan reviu dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan catatan-catatan yang disampaikan oleh anggota dewan.

“Terkait dengan hasil reses anggota DPRD untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana seperti pembangunan jalan lingkungan, bantuan rumah ibadah, pembangunan drainase, dan bantuan sumur bor, tentu kami mengucapkan banyak terimakasih, kerana selain dari, reses tersebut menjadi masukan bagi kami untuk mengetahui kebutuhan rill masyarakat,” terang Pairin.

Dia menjelaskan, sebagian besar hasil reses telah diakomodir dalam perncanaan APBD dengan memperhatikan proporsi wilayah dan kebutuhan konstituen, dan untuk memberikan manfaat nyata secara langsung akan dilakukan percepatan proses administrasi sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat berjalan pada triwulan I tahun 2019.

“Hasil reses, selanjutnya akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan bapak dan ibu sehingga perencanaan yang kami lakukan dapat lebih tepat sasaran dengan menetapkan lokasi dan jenis kegiatan, seperti contoh perbaikan Jalan Pala 6 dan 7 Iring Mulyo, kemudian drainase Jalan Merpati Hadimulyo Timur, drainase antara Jalan Bungur dan Jalan Dahlia, pembangunan sumur bor RW 03 RT 19 Kelurahan Purwosari dan rehab bangunan di Kecamatan Metro Timur,” ujarnya.

“Sehubungan dengan saran-masukan tersebut, kembali kami mengucapkan terima kasih yang sangat mendalam, dan saran-masukan ini akan kami tindaklanjuti lebih nyata oleh OPD terkait,” ucap Pairin.

Dalam sidang ini, dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD Kota Metro beserta jajaran, Fokorpimda Kota Metro, Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Metro.(*)

Share :