Bupati Nunik Lantik Kepala Desa Hasil PAW

Share :

ragamlampung.com,Sukadana – Hasil tidak akan menghianati proses. Hal tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim saat melantik dan mengambil Sumpah Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Atas Setdakab Lampung Timur, Senin ( 31/12/2018).

Pada kesempatan tersebut, Chusnunia berpesan kepada kepala desa yang baru untuk dapat mengelola dana desa dengan baik dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan desa.

“Saya berpesan, hari ini begitu banyak dana desa yang masuk langsung ke desa, saya berharap betul kepala desa dapat memanfaatkan dengan maksimal dan berhati-hati. Kami berharap dengan banyaknya dana yang masuk ke desa dan semakin membuat roda pergerakan kesejahteraan desa dapat betul-betul lebih cepat lagi dan itu sangat bergantung dengan kepemimpinan di tingkat desa,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pemilik sapaan akrab Chusnunia itupun berharap, bangunlah tim yang kompak dan solid karena aparat desa adalah adalah orang-orang yang membantu tugas bapak ibu selaku aparatur desa.

“Saya berharap semua kekompakan ini bisa dilanjutkan, dan yakinlah jika kita mengerjakan sesuatu dengan sungguh-sungguh insyallah hasilnya akan baik. Demikian pula dengan ibu tim penggerak pkk untuk dapat lebih maksimal terutama bagaimana perempuan-perempuan desa dapat terus berkarya dan dapat lebih produktif,” katanya.

Pada acara pelantikan yang juga dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tarmizi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Syahrul Syah.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim melantik 4 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) antara lain, Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Raman Fajar Kecamatan Raman Utara, Sehono, Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik, Nur Rofiq, Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Gunung Mulyo Kecamatan Sekampung Udik, Masnona, dan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru, Sayiful.
Sebagai acara inti, dilakukan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah Kepala Desa Pengganti Antar Waktu serta penyematan tanda jabatan kepada kepala desa yang baru oleh Bupati Lampung Timur. (**)

Share :