Caleg Boleh Pasang Iklan di Media 24 Maret – 13 April 2019

Share :

ragamlampung.com – Warning bagi calon anggota legislatif (caleg) yang hendak pasang iklan di media baik cetak, elektronik, maupun online jika tidak ingin dikatagorikan melanggar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan untuk mulai iklan di media bagi peserta pemilu pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.

“Untuk saat ini belum boleh, jika sampai ada itu masuk katagori pelanggaran,” kata Khoir, Sabtu (19/1/2019).

Menurut Khoir, Bawaslu tidak mempermasalahkan beberapa iklan yang beredar di media selama tidak mencantumkan lambang dan nomor urut Partai Politik (Parpol).

“Jika sampai ada yang masih memasang dan mencantumkan lambang dan nomor urut parpol, maka masuk temuan,” tegasnya. (askur)

 

Share :