Penggerebekan Hakim PN Menggala Disebut Rekayasa

Share :

ragamlampung.com – Ada fakta baru dan menarik soal penggerebekan hakim Y yang kedapatan berdua dengan dua wanita yang bukan istrinya serta diduga mabuk.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung menduga ada rekayasa dalam penggerebekan oknum Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang tersebut.

“Informasi dari pimpinan setempat (Ketua PN Menggala), katanya ada rekayasa. Soalnya sebelum mereka (dua wanita) bertamu ke yang bersangkutan, pada jam 12 malam. Mereka berdua telepon dan bilang mau main ke rumah. Menjelang subuh baru digerebek oleh massa,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Jessaya Tarigan, Sabtu, (19/01/2019).

Dalam penggerebekan ini, lanjutnya, selain warga sekitar lokasi rumah dinas, juga ada beberapa yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Diterangkannya, kronologis penggerebekan tersebut terjadi pada Senin,14 Januari 2019. Lalu pada Rabu, 16 Januari 2019, Ketua PT Tanjung Karang mengeluarkan surat keterangan (SK) penarikan yang bersangkutan untuk kembali ke PT.

“Pada tanggal 18 (Januari 2019) Bawas (Badan Pengawas MA) sudah mengeluarkan timnya sebanyak empat orang. Dalam surat tugasnya, mereka (Bawas) bekerja selama lima hari untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Jessaya.

Pihaknya mendapat informasi penggerebekan tersebut dari masyarakat setempat melalui video.

“Dari video yang kita terima itu hanya penggrebekan saja dan kedua perempuan itu berpakaian lengkap. Tapi memang perempuan itu bukan istrinya,” ujar Jessaya.

Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan dari Bawas MA.

“Kalau sekarang kita belum tahu, yang bersangkutan (Hakim Y) pakai narkoba atau tidak. Nanti langsung Bawas yang akan memberi keterangan,” kata Jessaya.

Diketahui, pihak PT Tanjung Karang sudah melakukan penarikan secara administrasi Hakim Y. Namun, hingga hari ini Haim Y belum melapor ke pimpinan PT Tanjung Karang.

“Kalau dia (Y) sudah di tarik oleh Pengadilan Tinggi, sudah otomatis non palu. Nanti penjatuhan sanksinya langsung dari pimpinan Mahkamah Agung,” pungkasnya.(kur)

Share :