Perkosa PL, Warga Pulung Kencana Diamankan

Share :

ragamlampung.com – Tak kuat menahan birahi, warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tuba Barat diamankan anggota Polsek Tulangbawang Tengah.

Pelaku berinisial Su alias Ba memperkosa WI (19), yang berprofesi pemandu lagu (PL), warga Jalan Raden Intan, Kotamadya Bandar Lampung.

 

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kejadian yang dialami oleh WI terjadi hari Senin (28/1), sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana.

“Saat itu korban sedang berada di room karaoke yang sudah dalam keadaan tutup bersama dengan saksi SW (20) dan saksi MS (18), tiba-tiba terdengar suara seorang laki-laki berteriak memanggil untuk dibukakan pintu dengan alasan akan mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam room karaoke,” ungkap Kapolsek.

Awalnya, lanjut Kapolsek, korban dan para saksi tidak mau membukan pintu dan terdengar suara orang yang melompat dari arah kamar mandi, ternyata pelaku berusaha masuk ke dalam room karaoke tersebut.

“Setelah berhasil masuk ke dalam room karaoke, pelaku langsung ancam korban dan para saksi dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis bandik,” paparnya.

Lalu, terus Kapolsek, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kalau korban menolak maka korban akan dibunuh dan dibuang ke tanggul irigasi.

“Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke,” ujar Kompol Zulfikar. Selasa (29/1).

Setelah kejadian tersebut, korban bersama para saksi menghubungi rekan-rekannya. Salah satu rekan korban menghubungi Polsek Tulang Bawang Tengah.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari pelakunya.

“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Kompol Zulfikar.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda, kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kapolsek.(jer)

Share :