Sosialisasi Rencana Penambangan Batu Bara, Berikut Jaminan Pemda Mesuji

Share :

ragamlampung.com,Mesuji – Fasilitas bantuan hukum dijamin Pemkab Mesuji bagi Masyarakat bila nantinya bermasalah dalam hal ganti rugi lahan penambangan Batu Bara.

Jaminan ini ialah jawaban atas keresahan Masyarakat lewat acara Sosialisasi Rencana Kegiatan Penambangan Batu Bara yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Mesuji, Selasa (12/3/2019).

Diutarakan Plt. Bupati Mesuji, Haji Saply bahwa pihaknya terus berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Demi kesejahteraan masyarakat, kita anggarkan fasilitas bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah dalam proses ganti rugi lahan,” ujar Haji Saply berdialog dengan para hadirin dan perwakilan PT. Nokano Coal Minning juga PT. Indotex Pratama Jaya di tengah acara sosialisasi.

Haji Saply berupaya mewujudkan 70% penyerapan tenaga kerja lokal dalam kegiatan pertambangan tersebut.

“Guna menjamin penyerapan 70% tenaga kerja lokal, maka perlu adanya mou antara perusahaan dengan para kepala desa,” kata dia.

Sementara untuk pengenalan dampak lingkungan akibat pertambangan batu bara, Pemkab Mesuji dan pihak Perusahaan sepakat atas program study banding perwakilan Masyarakat berkunjung ke Daerah Pertambangan (Kalimantan).

“Kami sepakat menyelenggarakan program study banding Masyarakat berkunjung ke daerah pertambangan kalimantan. Jangan khawatir, ada CSR dari kami untuk masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkap Semenakana, selaku perwakilan PT. Nokano Coal Minning.

Sosialisasi ini menyikapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu Bara PT. Nokano Coal Minning dan PT. Indotex Pratama Jaya di sejumlah wilayah kecamatan setempat yang diterbitkan Gubernur Lampung atas rekomendasi Bupati Mesuji.

IUP tersebut clean dan clear, sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji dan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Semenakana mengharapkan dukungan dari seluruh pihak.

“Semoga seluruh pihak Masyarakat mendukung kami,” pungkasnya. (gst)

Share :