Agus BN Mengaku Tidak Bisa Menolak Perintah Zainudin Hasan

Share :

ragamlampung.com – Aksi memojokan Zainudin Hasan dilakukan oleh dua terdakwa  kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho alias Agus BN dan mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara (AA).

Keduanya mengaku menaati perintah Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan yang tidak bisa ditolak.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum kedua Terdakwa, Sukriadi Siregar, saat sidang dengan agenda pleidoi (pembelaan) Terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Kamis, (21/2019).

“Meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak balita dan perlu dampingan seorang ayah,” ujarnya.
Selama kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan, Agus BN terlihat menangis, hingga Majelis Hakim, Mansyur Bustami, meminta Kuasa Hukum menenangkan terdakwa.
“Selama persidangan, Agus BN bertindak sangat kooperatif, bahkan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini. Untuk itu, mohon keadilan  dari Majelis Hakim ,” harapnya.
Diberitakan, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut kedua terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan, karena terbukti menerima uang sebesar Rp 72,742 miliar selama tiga tahun, dari 2016 hingga 2018.
Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan korupsi.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ist)

 

Share :