KPK Tetapkan Hakim, Pengacara dan Pihak Swasta Tersangka

Share :

Hasil OTT Balikpapan

ragamlampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait penanganan pidana kasus suap di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat sore, 4 Mei 2019.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyebutkan, lima orang yang diamankan yaitu SDM dari pihak swasta, JHS seorang pengacara SDM, RIS staf JHS, KYT seorang hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, FAZ, panitera muda pidana.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah kepada mereka, akhirnya dari lima orang itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Laode saat konferensi pres di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2019.

Ia merinci, untuk tersangka yang diduga menerima suap yaitu KYT (Kayat) sebagai hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan, yang diduga pemberi suap yaitu SDM (Sudarman) dari pihak swasta dan yang ketiga yaitu advokat JHS (Jhonson Siburian).

Maka, kata Laode, sebagai pihak yang diduga penerima, KYT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi yaitu SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dr)

Share :