KPU RI Tunjuk Lima Firma Hukum Hadapi Gugatan Pemilu

Share :

ragamlampung.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya telah menunjuk lima firma hukum untuk membela KPU.

Penunjukan lima firma hukum melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Firma tersebut adalah ANP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.(kur)

Share :