DPRD Lamtim Paripurnakan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2019

Share :

Ragamlampung.com, SUKADANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang Paripurna, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2019.

“Apa yang yang kami sampaikan telah selesai dibahas dan disepakati bersama sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat lampung timur, kami mengucapkan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD yang terhormat yang kerja keras bersama Tim,” kata Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari melalui Sekda.

Rapat yang diselenggarakan Diruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putra, Para Asisten, Kapolres Lampung Timur, Taufan Dirgantoro, Dandim 0429, CH Prabowo, Para Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat Selampung Timur.

Dalam paparannya Bupati Lampung Timur itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan.

“ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana antara eksekutif dan legislatif telah mejalankan fungsinya masing-masing secara optimal dan taat aturan guna mewujudkan anggaran yang efisien, efektif dan berbasis kinerja serta berorientasi pada kepentingan publik,” terang Zaiful

Zaiful juga menjelaskan bahwa kerjasama yang sinergis antara Pemerntah Daerah dan DPRD tersebut adalah bentuk manifestasi tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas guna terciptanya good government.

Usai melakukan penandatanganan acara dilanjutkan dengan Penyampaian Empat Raperda. Empat Raperda yang dimaksud ialah Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 18 2016 Tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Kerja Lembaga Teknis Daerah, Raperda Tentang Kepemudaan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Keolah Ragaan. (ea)

Share :