Ada Apa? Program 2019 Desa Rejo Binangun Mengacu Tahun 2017

Share :

ragamlampung.com,Lampung Timur – Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, saat ini mendapatkan bantuan dari pemerintah, melalui Kementerian PUPR.

Bantuan tersebut berupa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang diwujudkan dengan pembangunan saluran irigasi yang berada diwilayah Rejo Binangun dan dilaksanakan oleh Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) yang berada diwilayah tersebut.

Namun rupanya selidik punya selidik tersimpan dugaan adanya permasalahan yang sangat fatal didalam pelaksanaan tersebut.

Program 2019 dari Kementrian PUPR mengacu pada program 2017. Foto Imron/ragamlampung.com

Saat meminta keterangan dari beberapa orang pekerja, Senin (21/07) para pekerja terkesan menutup-nutupi, bahkan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) petunjuk teknis (juknis) yang sudah diberikan oleh pemerintah.

Kuat dugaan ada hal yang disembunyikan bahkan saat ditanya siapa orang yang mengatur kerja disebutkan tim TPM Pipit. Sedangkan untuk koordinasi dengan saudara Pipit Ketua Samidi belum memberikan keterangan karna tidak ada ditempat.

“Kebetulan kami hanya pekerja dan tidak tahu tentang keterangan pekerjaan ini,” kata salah satu pekerja.

Saat dikonfirmasi awak media,  Ketua P3A Samidi, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut menggunakan juklak juknis pekerjaan tahun 2017 karena bangunan di 2019 tidak sama.

“Tujuannya agar sama, maka saya kerjakan mengikuti program 2017,” jelas Samidi.

Dari pernyataan tersebut sangat disayangkan, kenapa program pembangunan tersebut yang seharunya mengikuti juklak juknis pekerjaan tahun 2019 di bangun dengan keinginan pribadinya yakni mengikuti juklak juknis tahun 2017. (imron)

Share :