Bahas Pelayanan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum

Share :

ragamlampung.com,Metro – Asisten I Sekda Kota Metro Riduwan A memimpin rapat pembahasan pelayanan sosial anak berhadapan dengan hukum bersama dengan berbagai dinas yang terkait.
di aula Dinas Sosial Kota Metro, Kamis (10/10/2019).

Kepala Dinas Sosial Kota Metro, Suwandi melalui Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Drs. Yusuf Effendy mengatakan bahwa, tujuan rapat ini koordinasi pembahasan kasus-kasus anak yang mengalami kekerasan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH), yang terjadi di wilayah Kota Metro yang telah dilaksanakan dengan dinas dinas terkait.

“Jadi dalam rapat ini juga membahas soal, pelayanan pemenuhan hak anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Yusuf tahun 2018 angka kekerasan anak mencapai 70 kasus terdiri dari 16 seksual, 32 pencurian, 41 Lakalantas, 4 obat-obatan terlarang, 8 pelanggaran Ite , 4 penganiayaan, 2 calon anak angkat, dan 1 kasus senjata tajam.

Sedangkan tahun 2019 belum dirilis jumlahnya. Akan tetapi per-Oktober 2019 sudah ada laporan ditemukan sebanyak 51 kasus.

“Pemkot Metro bersama dinas terkait terus mensosialisasikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam pencegahan butuh campur tangan semua pihak,”ucapnya.

Yusuf meyakini bahwa bentuk pelayanan kesejahtraan sosial anak yang diberikan Dinas Sosial antara lain upaya preventif atau pencegahan dengan kegiatan “One Day For Chlidren”.

Kemudian kegiatan promosi dan kampaye pelayanan dan perlindungan anak. Sosialisasi pelayanan kesejahtraan sosial bagi anak di 5 Kecamatan.

Seminar perlindungan anak, workshop manajemen kasus anak, advokasi pelayanan dan perlindungan anak di 5 Kecamatan , bimtek parenting.

“Ada juga kegiatan penjangkauan (outreach) anak-anak yang mengalami kekerasan. Assesmet (pengalihan masalah) dan pendampingan sosial bagi anak-anak yang mengalami kekerasan atau anak berhadapan hukum,”jelasnya.

Seminar perlindungan anak, workshop manajemen kasus anak, advokasi pelayanan dan perlindungan anak dilingkungan Kecamatan yang ada di kota metro.

Tah hanya itu, lanjutnya lagi Pemkot melalui Dinas Sosial memberikan layanan terapi psikososial, psikolog anak, dan rujukan. Dan yang paling penting adalah pendampingan sosial klien anak yang dikembalikan kelingkungan asalnya dari lembaga rehabilitasi.(Ea)

Share :