Rolli : Tunggu Itikad Baik J Trust Olympindo Finance

Share :

ragamlampung.com – Advokat Rolli Maizal SH meminta Pimpinan J Trust Olympindo Finance memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan J Trust Olympindo Finance terhadap kontrak yang dilakukan karena cacat hukum.

“Atas nama klien kami M Abdul Ghofar, kita tunggu itikad baik dari perusahaan,” kata Rolli yang merupakan advokat dari kantor hukum, DTRUST LAW FIRM yang beralamat di Jl Permai 9 No 3 Komp Margahayu Permai Bandung ini.

Roli menyebut pihaknya sudah memberikan surat somasi bernomor 208/PH/IX/2019 kepada Pimpinan J Trust Olympindo Finance yang beralamat Jl. Pangeran Antasari No. 130, Tanjung Baru, Sukarame, Lampung.

“Yang jelas hubungan hukum klien kami dengan J Trust Olympindo Finance terdapat cacat hukum dalam perjanjian kredit, klien kami tidak merasa menandatangani kontrak kredit dengan J Trust Olympindo Finance, serta perjanjian kredit menggunakan KTP PALSU yang dibuat oleh karyawan J Trust Olympindo Finance itu sendiri, dengan no perjanjian 1600047449 An Muhammad,” sebutnya.

“Kita kasih waktu 2 (Dua) minggu setalah surat somasi ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan klarifikasi. Jika tidak dilakukan kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Rolli.

Roli juga mengapresiasi pihak Polda Lampung yang telah memproses persoalan ini.(rh)

Share :