Hambat Perizinan, Pemprov Lampung Batalkan 85 Perda

Share :

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo
ragamlampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Lampung membatalkan 85 peraturan daerah (perda) provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung Bayana mengatakan, pembatalan perda itu merupakan tindak lanjut Direktif Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Instruksi Mendagri No 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Mendagri No 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.

Sebelumnya, kata dia, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar memimpin rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota pada 4 Mei 2016, menyikapi instruksi Mendagri di atas.
Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut disepakati, Pemerintah Provinsi Lampung akan membatalkan 85  perda kabupaten/kota yang menghambat birokrasi dan perizinan daerah, serta mengusulkan kepada Mendagri untuk membatalkan 18 perda provinsi dan tujuh perda kabupaten/kota.

Lebih lanjut Zulfikar menyebutkan, 34 perda kabupaten/kota yang dibatalkan mengatur tentang besaran tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pajak hiburan berupa permainan golf, penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus serta rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah bertaraf internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, terdapat 28 perda kabupaten/kota yang mengatur tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energi dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.

Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Diantaranya ada juga pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak tujuh perda dan Kabupaten Tulangbawang Barat sebanyak 15 Perda”, jelasnya.

Terhadap perda yang bermasalah tersebut, bupati/wali kota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD setempat untuk mencabut/merubah/merevisi perda yang dibatalkan dan paling lama tujuh hari setelah Keputusan Gubernur diterima.(tedi)

Share :