Bank Lampung Garap Kredit Resi Gudang Proteksi Petani

Share :

bank lampung
ragamlampung.com  – Bank Lampung mulai menggarap kredit resi gudang untuk sembilan komoditas utama di Provinsi Lampung. Ini salah stau tugas membantu penguatan harga komoditas pertanian rakyat di daerah itu.

Program kredit yang membantu menjaga stabilitas harga produk pertanian rakyat dari risiko penurunan harga secara drastis itu telah dilakukan sedikitnya di tujuh kabupaten dengan lokasi gudang, yaitu Bandarjaya, Metro, Natar, Sidomulyo, Kota Agung, Menggala, Krui, dan Sukadana.

Direktur Utama Bank Lampung Mangkoe Sasmito mengatakan kredit resi gudang itu sudah mulai sejak akhir tahun lalu yang melibatkan tujuh kabupaten dari 15 daerah otonomi tingkat II yang ada di Provinsi Lampung.

“Ada sembilan komoditi yang kami terima kredit resi gudangnya, di antaranya padi, jagung,  dan singkong. Nilai kreditnya kami belum hitung persisnya tapi ini tidak hanya soal serapan kredit. Ini juga soal proteksi harga komoditi pertanian rakyat yang mudah jatuh tiba-tiba,” kata Mangkoe yang didampingi Sekretaris Perusahaan Suratman, Senin (1/8/2016).

Mekanisme pelaksanaan kredit resi gudang oleh Bank Lampung dilakukan dengan penerbit sertifikasi resi gudangnya adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

Sekretaris Perusahaan Bank Lampung Suratman menambahkan diterapkannya kredit resi gudang membantu daya saing produk pertanian di Lampung sehingga petani tidak perlu lagi dihantui oleh ketakutan atas risiko jatuhnya harga panen komoditas pertanian mereka saat dijual atau dilepas.

Manajemen Bank Lampung belum bisa menyebutkan total nilai kredit resi gudang yang telah terealisasi dari tujuh daerah yang yang telah digarapnya. Namun, kata Mangkoe, pihaknya akan terus memperluas skema kredit resi gudang ke seluruh daerah tingkat di Lampung yang berjumlah 15 kabupaten dan kota.

“Kredit resi gudang ini sangat penting bagi Lampung karena kekuatan ekonomi terbesar Lamppung itu di pertanian. Lampung terkenal dengan komoditas singkong, jagung, karet, padi dan tebu. Petani sangat rentan dirugikan oleh kondisi harga yang tak menentu. Resi gudang salah satu solusi yang sudah dirintis sejak lama.”

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI diketahui ingin menggalakkan sistem Resi Gudang, dimana selama ini implementasi resi gudang dinilai belum optimal.

Resi gudang atau warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar. Lantaran resi gudang adalah bukti kepemilikan, ia bisa diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, atau dijadikan agunan pinjaman.

Dari 10 komoditas Sistem Resi Gudang, sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/02/2013 yaitu gabah, beras, jagung, kakao, kopi, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam, maka Lampung merupakan sentra produksi untuk gabah, beras, jagung, kakao, kopi, dan lada. (tedi)

Share :