ilustrasi seragam sekolah
ragamlampung.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, menilai mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan seragam untuk siswa miskin di dinas itu tahun 2012.
Proyek pengadaan seragam siswa miskin se-Lampung itu senilai Rp17,7 miliar, namun terdakwa hanya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta. Putusan majelis hakim itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 16 bulan penjara.
Sidang berlangsung Selasa (16/8/2016) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syamsudin. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Handoko menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Begitu juga jaksa penuntut umum. (ar)
Leave a Reply