ragamlampung.com — Kodim 0426 Tulangbawang. mengamankan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska. Penangkapan pupuk terjadi saat dibawa melalui mobil pick up di wilayah setempat.
Dandim Letkol Kus Fiandar Yusuf mengatakan, Jumat (19/8/2016), pihaknya menangkap tangan dugaan pelanggaran pendistribusian pupuk subsidi milik Sucipto (40). Barang bukti berupa pupuk 1,5 ton dan satu unit mobil pick up.
TNI AD, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian, salah satunya pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Sucipto yang membawa pupuk itu mengatakan, ia membeli pupuk dari agen pupuk bersubsidi di Unit 2 Kecamatan Banjar Agung, dan akan dibawa ke perkebunan sawit di Kampung Panca Karsa Purnajaya, Kecamatan Banjar Baru.
Pupuk itu ia beli dari Heri seharga Rp150 ribu per karung (50 Kg), dan akan dijual kepada Buntoro seharga Rp180 ribu per karung. Sementara, harga resmi pemerintah untuk pupuk bersubsidi Harga Eceran Tertinggi (HET) NPK Ponska Rp2.300/kilogram atau Rp115 ribu/karung. (ar)
Leave a Reply