ragamlampung.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berencana mendirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Nasional. Fokus daerah di Lampung, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Belitung, Malang, Tulungagung, dan Sumba Barat Daya.
Pendirian itu untuk memayungi 49 PLUT yang sudah ada di seluruh Indonesia. “Saat ini tengah kami desain bagaimana skema PLUT Nasional ini,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan ini.
PLUT harus mampu bersinergi dengan instansi lain dan dunia usaha. Misalnya, dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Telkom. Ia menargetkan pendirian PLUT Nasional bisa selesai pada 2017. Ia mengklaim keberadaan PLUT mampu menciptakan peluang bisnis. Harapannya, PLUT Nasional mampu menguatkan kinerja 49 PLUT yang sudah ada.
Saat ini permintaan pendirian PLUT mencapai 70 unit. Namun pemerintah akan memprioritaskan pembangunan PLUT menyusul pemotongan anggaran yang dilakukan.
Namun, dengan pemangkasan anggaran, pemerintah hanya mendirikan tiga PLUT. Pendirian itu berdasarkan pada prinsip pemerataan dan potensi. Adapun prinsip pemerataan berarti mendirikan PLUT di daerah yang belum ada. Sedangkan prinsip potensi adalah daerah yang akan didirikan PLUT harus memiliki potensi produk yang bisa dijadikan andalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2016, semua deputi bisa mendampingi PLUT dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan itu bisa menjadi payung hukum bagi deputi untuk mendampingi pelaku usaha. Pihaknya juga telah menginventarisasi BUMN, swasta, atau lembaga yang memfasilitasi pendamping. (ar)
Leave a Reply