Pengiriman Sabu 2 Kg dan Ganja 45 Kg Digagalkan di Pelabuhan

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, dan ganja 45 kilogram, Jumat (19/8/2016) malam. Paket tersebut dikirimkan melalui jasa kurir.

Paket sabu diamankan dari NR (36), asal Semarang, Jawa Tengah, dan dua warga asal Aceh bernam MS dan Ju.

“Sabu dan ganja disita petugas dari tangan tiga orang tersangka saat mereka akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan ketiga tersangka hanya berbeda jam,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra, Sabtu (20/8/2016).

Awalnya petugas menangkap tersangka NR yang kedapatan membawa 2 Kg sabu saat menumpang bus Antar Lintas Sumatera jurusan Medan-Jakarta, sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka tak bisa mengelak saat polisi menggeledah barang bawaannya, dan ditemukan paket narkotik yang dikemas dalam tas ransel warna hitam berisikan dua bungkus. Sedangkan paket ganja rencananya dibawa ke daerah Tangerang, Banten.

Kapolres menjelaskan, pemilik atau sindikat narkotika masih memanfaatkan kurir dari tempat asal barang haram tersebut. Di antaranya Aceh menggunakan jasa kurir dan menggunakan sistem terputus. (ar)

Share :