Impor Jagung Tak Akan Sentuh Daerah Sentra Produksi

Share :

panen jagung

panen jagung 

ragamlampung.com — Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan peraturan presiden yang menjamin harga beli jagung secara nasional.

Dalam Perpres itu pemerintah menetapkan harga beli jagung di tingkat petani secara nasional sebesar Rp3.150 per kilogram dengan kadar air 15 persen. Tujuannya untuk menggairahkan minat penanaman seiring perluasan areal tanam jagung di sejumlah sentra produksi.

Karena itu pula pemerintah memastikan tidak akan ada lagi impor jagung setidaknya hingga Desember 2016. Semua harus beli ke petani.

“Kalaupun ada impor jagung akan kita pastikan tidak merembes ke daerah-daerah sentra produksi jagung seperti NTB, Lampung, dan lainnya, kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Sabtu (20/8/2016).

Amran menegaskan, nanti tidak ada ada lagi harga beli jagung, misalnya, hanya Rp1.500 per kg seperti dikeluhkan para petani. Bulog juga diperintahkan menyerap jagung petani dengan harga beli yang ditetapkan pemerintah tersebut.

“Tidak ada tawar menawar dalam hal ini, kita harus mulai serius bela petani,” tegas dia.

Mentan mengklaim sepanjang tahun ini impor jagung turun hingga 60 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 3,6 juta ton. Dari kebutuhan impor jagug sebesar 2,5 juta ton tahun ini, hingga bulan lalu baru masuk sekitar 800.000 ton.

“Kami akan coba tahan impor jagung sebisa mungkin seraya memacu produksi nasional,” katanya.

Kementan mencatat kebutuhan jagung secara nasional sebesar 8 juta ton sementara produksi sudah sekitar 7,6 juta ton. (ar)

Share :