ragamlampung.com — Masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulangbawang Barat, tidak memiliki buku nikah resmi dari pemerintah. Padahal usia pernikahan mereka sudah bertahun-tahun, bahkan di antaranya sudah puluhan tahun.
Penyebab utama masalah itu bukan karena pasutri tersebut enggan mengurusnya di kantor yang ditunjuk mengeluarkan buku nikah. Tapi, biaya administrasi yang mencapai ratusan ribu rupiah.
Keterangan yang dihimpun, Ahad (21/8/2016), satu pasutri mengaku tidak memiliki biaya untuk memenuhi biaya administrasi pencatatan nikah. Saat hendak menebus buku nikah tersebut ternyata tak ada.
“Bila saya dan istri ingin mendapat buku nikah harus mengurus adminstrasi, kemudian sidang Isbat. Untung sidang isbat ini tidak memerlukan biaya yang sedikit bahkan mencapai ratusan ribu rupiah,” katanya.
Pihak Kantor Kementerian Agama Tulangbawang Barat mengakui ada ratusan pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, terutama usia pernikahannya di atas lima tahun.
“Kalau mau dapat buku nikah, yang bersangkutan harus melalui sidang isbat di Pengadilan Agama. Baru Kemenag bisa keluarkan bukunya. Idealnya pemerintah membantu dana bagi masyarakat tidak mampu. Karena dana yang dibutuhkan untuk mengurusnya tak sedikit, bisa Rp800 ribu bahkan lebih untuk tiap pasangan,” kata seorang pegawai Kemenag setempat. (ar)
Leave a Reply