ragamlampung.com — Koordinasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara dengan perangkat desa di daerah itu dinilai masih lemah. Seperti koordinasi batas waktu perekaman pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Ternyata masih banyak kepala desa di kabupaten itu tidak tahu batas waktunya hingga akhir bulan September nanti.
Kades Banjarwangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Mudasir mengatakan, Rabu (24/8/2016), ia juga baru tahu jika ada sanksi bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Saya baru tahu dan dengar pas rakor bulanan di pemkab, saat ditanya bupati. Kami masih menunggu surat dari kecamatan,” kata dia. Hal senada dikatakan Kades Way Isem, Purwo. Ia akan menyosialisasikan peraturan itu ke warga jika sudah menerima surat pemberitahuan dari dinas bersangkutan.
Sekretaris Disdukcapil Tien Rostina mengaku baru melayangkan surat pemberitahuan kepada camat, Rabu (24/8/2016) seusai rakor bulanan.
Ia beralasan surat baru dikirim dan disosialisasikan ke desa, karena pemberitahuan dari pusat baru turun seminggu lalu. (ar)
Leave a Reply