ragamlampung.com — Rumah tidak layak huni di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mencapai 17 ribu unit, sementara penanganan dari pemerintah daerah setempat belum mampu mencakup semuanya karena berbagai kendala dan keterbatasan dana. Karena itu, bantuan dari pemerintah pusat masih diperlukan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (25/8/2016), menyerahkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk 337 kepala keluarga (KK) dengan total bantuan sebesar Rp5 miliar. di Kabupaten Lampung Utara. Satu KK mendapat bantuan sebesar Rp10 sampai Rp15 juta.
Kabid Bantuan Stimulan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto menjelaskan, bantuan itu untuk merangsang perumahan masyarakat agar layak huni. Ia juga menyebut progres pencairan BSPS di Provinsi Lampung merupakan yang paling tinggi.
Hal itu karena ada sinergitas pemkab dengan provinsi dan pihak kementerian, sehingga progres pencairan di Lampung cepat terealisasi.
“Di Lampung ini progres yang tertinggi dan kami akan memprioritaskan serta menyampaikan hal ini ke pusat,” ujarnya.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara berharap, ke depan lebih banyak lagi rumah di daerah itu yang mendapat program tersebut. “Kita berharap tidak lima ratus, tidak juga seribu. Tapi 1.500 rumah yang akan dibantu,” kata bupati.
Kepala Dinas PU setempat Syahbudin mengatakan, bantuan akan diberikan di lima desa/kelurahan pada empat kecamatan. Yakni Desa Talangbojong (94 KK) dan Kelurahan Rejosari (52 KK) Kecamatan Kotabumi. Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan (53 KK), Desa Pampang Tanggukjaya Kecamatan Sungkai Tengah (79 KK), dan Desa Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta (59 KK). (ar)
Leave a Reply