Pengampunan Pajak Disosialisasikan di Pesisir Barat

bupati pesisir barat agus istiqlal menerima cenderamata saat sosialisasi pengampunan pajak, kamis (25/8/2016)
Share :
bupati pesisir barat agus istiqlal menerima cenderamata saat sosialisasi pengampunan pajak, kamis (25/8/2016)
bupati pesisir barat agus istiqlal (kanan) menerima cinderamata saat sosialisasi pengampunan pajak, kamis (25/8/2016)

ragamlampung.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, mengadakan sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) di Kabupaten Pesisir Barat. Diikuti 150 peserta dari berbagai kalangan. Antara lain, pengusaha hotel, restoran, sawmil, travel, dan perbankan.

Sosialisasi dibuka Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Agus Istiqlal, dihadiri Wakil Bupati Erlina, di Gedung Serbaguna Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (25/8/2016).

KPP Pratama Kotabumi, Ferizal Suryadi, mengatakan, penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenal sanksi pidana di bidang perpajakan. Dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tembusan sebagaimana diatur UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Termasuk masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, tanpa memandang latar belakang, profesi masyarakat, dari kalangan pejabat, pimpinan, karyawan, pengusaha, petani, nelayan, dan sebagainya,” kata dia.

“Sosialisasi ini memberikan nilai tambah dan pengetahuan agar kita semua bisa memanfaatkan program amnesti pajak,” imbuhnya.

Bupati Agus Istiqlal mengatakan, pengampunan pajak akan membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, dan memperbaiki ketimpangan. (ar)

Share :