Ini Alasan Pemerintah Potong Tunjangan Profesi Guru

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memotong anggaran untuk tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Alasannya, karena jumlah guru bersertifikat di daerah mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru.

Anggaran tunjangan profesi guru PNSD terjadi kelebihan Rp 23,3 triliun. Nilai itu selisih dari pagu anggaran di APBN-P 2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp 46,4 triliun.

“Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudgeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat,” katanya, di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD ini karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan ini dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun. Alasan lainnya, ada sisa tunjangan profesi guru di tahun lalu dalam rekening kas umum daerah Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran tunjangan di 2016.

“Kita juga menghemat tambahan penghasilan guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah yang harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil 2016,” ujar Sri Mulyani.

Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD masuk dalam penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 23,7 triliun di APBN-P 2016.

Sedangkan dana tambahan penghasilan guru PNSD dipangkas Rp 209,1 miliar yang merupakan selisih dari Rp 1 triliun di pagu APBN-P dengan progonosis yang lebih rendah Rp 811,4 miliar. Pemangkasan anggaran tersebut masuk dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

“Penghematan anggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah untuk perencanaan lebih baik,” pinta Sri Mulyani.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Purwanto mengatakan, pemerintah tidak dapat membayarkan anggaran untuk pos formasi guru di daerah yang tidak sesuai dengan rencana.

“Misalnya daerah mengajukan anggaran sekian untuk formasi (jumlah) guru sekian, tapi kenyataannya tidak sampai di formasi itu, maka anggarannya tidak bisa dibayarkan,” kata dia. (ar)

Share :