ragamlampung.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia bermasalah. Melalui bagian Koordinasi dan Supervisinya, KPK setidaknya mendapati 3.982 IUP berstatus Non Clear and Clean (NCnC) alias bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun kewilayahan.
Ribuan IUP bermasalah itu ditemukan KPK dari total 10.348 IUP yang ada. “Hingga April 2013, dari total 10.348 IUP, 3.982 IUP masih berstatus NonCnC. Artinya, hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi,” kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria, Selasa (30/8/2016).
Masalah IUP NonCnC ini bukan kali ini muncul dipermukaan. Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said pernah menyatakan bahwa akan menyelesaikan masalah ini paling lambat awal 2017 mendatang.
Ketika itu, menurut Sudirman sudah ada ratusan IUP yang dicabut lantaran pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan masalah administrasi dalam IUP mereka.
“Sudah ada IUP yang dicabut. Sebanyak 534 IUP sudah dicabut,” kata Sudirman, 21 Juli 2016.
Aturan mengenai pemberian status CnC ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh gubernur mengevaluasi pemegang IUP. Kewenangan gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, pertama status CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM. (ar)
Leave a Reply