Sejumlah Toko Jual Makanan Olahan Tak Berizin

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara, mendatangi sejumlah toko dan menemukan makanan olahan dalam kemasan yang tak ada izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Makanan dalam kemasan itu itu antara lain, bakso ikan, nuget, dan sosis. Ditemukan saat tim mendatangi dua toko di Kelurahan Sribasuki, Selasa (30/8/2016).

Awalnya, tim mendatangi toko milik Mulyadi dan ditemukan 12 jenis makanan kemasan diduga tanpa izin resmi BPOM. Penyusuran berlanjut ke toko milik Ansori, dan disita empat jenis makanan yang diduga diedarkan illegal.

Kasi Farmasi Makanan dan Minuman Diskes Lampura, Ibnu Chatab mengatakan, pihaknya sedang mengecek makanan kemasan berdasarkan informasi masyarakat ada beredar makanan yang tak memiliki izin resmi.

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), kata dia, tidak diperbolehkan memproduksi makanan daging olahan. Seperti makanan yang memiliki dasar daging dan ikan. “Tapi, kami temukan beberapa makanan yang dilengkapi PIRT yang bahan dasarnya daging dan ikan,” kata dia.

Contoh barang yang diamankan itu akan diperiksa dan jika tidak ada nomor izin edar diduga ada kandungan yang tidak lulus uji kesehatan.

Mulyadi, pemilik toko, mengaku tidak mengetahui jika makanan tersebut tidak boleh dijual. Saya dapat barang ini dari distributor di Bandarlampung. Kalau dilarang, saya akan ikuti.” katanya. (ar)

Share :