ragamlampung.com — Seorang perempuan, Siti Zubaidah (31), ditangkap anggota Polres Lampung Utara, usai membeli telepon genggam di sebuah konter, Rabu (31/8/2016). Ia diduga membeli barang tersebut menggunakan uang palsu sebesar Rp800 ribu.
“Tersangka membeli HP di konter milik Surevi seharga Rp 800 ribu,” kata Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Bismark, Kamis (1/9/2016).
Saat menerima uang dari tersangka, korban curiga karena uangnya licin seperti kertas HVS. “Kemiripan dengan uang asli mencapai 80 persen,” kata Bismark.
Karena curiga, korban langsung menghubungi polisi setempat, yang kemudian menangkapnya di jalan, setelah menjalankan aksinya. “Kita amankan belum jauh dari lokasi pertemuan sekitar 500 meter. Saat itu tersangka sedang berjalan kaki,” ujar dia.
Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus uang palsu tersebut dan akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Bank Indonesia.
”Hasil pemeriksaan, jumlah uang yang ada sebanyak Rp2 juta dan yang berhasil disita sebanyak Rp800 ribu, berarti tersebar di masyarakat sebanyak Rp1,2 juta,” kata Dedi.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati menerima alat pembayaran berupa uang dan menerapkan diraba-dilihat dan diterawang. ”Uang palsu bentuknya datar dan licin seperti kertas print. Kalau asli terasa kasar jika diraba,” katanya.
Dari penyelidikan, Siti Zubaidah mendapat uang itu dari salah satu koleganya di Jakarta sebanyak Rp2 juta. Sebanyak Rp800 ribu dibelikan handphone dan sisanya habis dibelanjakan di Pasar Kotabumi, Lampung Utara. (ar)
Leave a Reply