ragamlampung.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran izin lingkungan perusahaan perkebunan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), di Kabupaten Tulangbawang.
Tim Kementerian itu sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dan memverifikasi laporan masyarakat. Dan
memang ditemukan adanya pelanggaran oleh anak perusahaan raksasa CV Bumi Waras itu.
Kementerian telah memberikan sanksi administrasi kepada PT BNIL berupa pembekuan aktivitas kegiatan, dan saat ini pelimpahan masalah pelanggaran izin lingkungan ke bidang penegakan hukum pidana. Demikian dikemukakan perwakilan Kementerian LHK, saat diskusi terbuka di LBH Bandarlampung dan Walhi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (1/9/2016).
“Dalam waktu dekat, awal bulan September, kami berlakukan sanksi penghentian operasi PT BNIL. Dalam sanksi tersebut dituliskan jangka waktu pemberlakuan sanksi, dan apabila tidak diindahkan bakal dilakukan sanksi pidana,” kata Ariswansah, Kepala Seksi Pengaduan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK
Dalam diskusi yang menghadirkan unsur WALHI, LBH, anggota DPRD Lampung, wakil Pemerintah Kabupaten Tulangbawang itu juga menilai PT BNIL telah melakukan alih fungsi pengusahaan lahan dari perkebunan kelapa sawit menjadi perkebunan tebu. Dan dalam pengusahaannya, PT BNIL melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Direktur WALHI Lampung Hendrawan mengatakan, polemik PT BNIL tidak hanya masalah pelanggaran perizinan alih fungsi lahan, tapi sejak tahun 1999, sudah terjadi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan itu, yakni penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.
Selama ini WALHI mengupayakan membawa persoalan hukum pelanggaran perizinan PT BNIL ke Komisi II DPRD Lampung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam aturan itu disebutkan setiap kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL. Sedangkan PT BNIL telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan,” kata Hendrawan.
Ia mengatakan, pihaknya mendorong penegakan hukum oleh aparat hukum secara optimal dan mendorong Komisi II DPRD Lampung melakukan pengawalan persoalan permasalahan alih fungsi lahan sampai adanya penegakan hukum oleh pemerintah.
“WALHI memandang setiap usaha tidak hanya melihat persoalan investasi, tapi harus memerhatikan masalah dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya menegaskan.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, PT BNIL juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 bahwa perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha wajib menerapkan AMDAL.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Donny Agung Wibawanto mengatakan, akibat kegiatan perusahaan tanpa dilengkapi perizinan itu, pemkab memberikan sanksi kepada PT BNIL, yakni pencabutan persetujuan perubahan jenis tanaman. “Dengan demikian PT BNIL tidak bisa melakukan kegiatan budidaya tanaman tebu,” kata Donny.
Keputusan pencabutan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Tulang Bawang Nomor 199 Tahun 2015 yang kemudian digugat PT BNIL di PTUN Bandar Lampung, sampai dengan tingkat kasasi yang menguatkan atau memenangkan Pemkab Tulang Bawang.
Donny bersyukur atas dukungan berbagai pihak, LBH, WALHI, DPRD Lampung atas dukungan terhadap langkah langkah yang sudah diambil Pemkab Tulang Bawang tersebut. (ar)
Leave a Reply