ragamlampung.com — Langkah kepolisian mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan 99 anak laki-laki, mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sebagian besar usia anak yang menjadi korban itu 14 hingga 17 tahun.
Anak yang menjadi korban berasal dari Lampung, Bogor, Tangerang, dan Jakarta.
“Sebenarnya kasus ini diketahui sejak dua tahun lalu. Bermula dari kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata kemudian kos-kosan di Tebet, Jakarta,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (2/9/2016).
Arist mengharapkan anak harus dilihat sebagai korban dari praktik perdagangan manusia. “Kasus ini harus dilihat sebagai kasus perdagangan manusia, yang mana anak menjadi korban,” kata dia.
Dia mengharapkan pihak kepolisian membongkar kasus tersebut dan menelusuri siapa saja yang menjadi korban dalam prostitusi daring itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik prostitusi gay daring yang melibatkan anak di bawah usia. Polisi mengamankan AR (41) yang menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui jaringan internet.
Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun. (ar)
Leave a Reply