Pengurus Demokrat Dilarang Tinggalkan Daerahnya

Share :

partai demokrat
ragamlampung.com — Pimpinan Partai Demokrat (PD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dilarang meninggalkan daerahnya tiga hari menjelang pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.

Berdasarkan tahapan pilkada, pendaftaran calon kepala daerah dimulai 19-21 September 2016.

“Tiga hari sebelum dan satu hari sesudah, para ketua DPD Demokrat tingkat provinsi hingga ketua DPC kabupaten/kota, tidak boleh tinggalkan daerahnya. Harus siaga atau standby penuh untuk mengantarkan pasangan calon ke komisi pemilihan umum daerah masing-masing,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PD Andi Timo Pangerang, Selasa (6/9/2016).

Seluruh pimpinan hingga kader partainya akan bergerak menyukseskan pasangan calon yang diusung pada 101 pilkada. “Mesin partai gerak, DPP pun akan turun,” katanya.

Dia memastikan bahwa kader di tingkat legislatif maupun pimpinan PD di daerah yang tidak mendukung pasangan calon dari partainya bakal mendapatkan sanksi.

“Sanksinya keras. Kita kasih peringatan-peringatan dulu, kalau tetap tidak dukung, jika anggota DPRD, bisa kita pergantian antar waktu. Kalau pengurus, kita angkat plt,” tegasnya. (ar)

Share :