ragamlampung.com — Kepolisian Resor Lampung Barat menangkap seorang pegawai bank di daerah itu karena diduga mengambil uang nasabah. Kejadian sejak 8 Mei 2015 sampai 4 April 2016, dengan mengambil dana milik nasabah sebesar Rp2,26 miliar.
Pegawai itu wakil kepala cabang bank, dan menyedot uang nasabahnya sendiri sejak tahun 2015.
Kapolres Lampung Barat AKBP Andi Kemala mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan pimpinannya, karena telah melakukan pergantian dana nasabah dengan dana operasional bank.
“Tersangka merupakan operation officer (wakil kepala bank), dan dilaporkan oleh kepala bank tempatnya bekerja, karena telah melakukan pengambilan dana nasabah,” ujar Andi, Rabu (7/9/2016).
Modus tersangka dengan menggunakan jabatannya untuk membuka user dan pasword rekanan, sehingga dapat melakukan transaksi dan otorisasi. Akibatnya, dana nasabah dapat dipindahkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening milik nasabah, bank, perantara, dan rekening milik tersangka. Selain itu mengamankan mobil milik tersangka dan buku tabungan perantara dan terangka tersangka. (ar)
Leave a Reply