ragamlampung.com – PT Angkasa Pura II (AP II) akan memberlakukan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau passengger service charge (PSC) baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Para penumpang dikenakan tarif sebesar Rp130 ribu yang dimasukkan dalam tiket pesawat Garuda Indonesia domestik.
Tarif tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya pada Terminal 2F sebesar Rp60 ribu.
Pelaksana Tugas Direktur Umum AP II Djoko Murdjatmojo mengatakan, tarif itu efektif mulai 1 Oktober 2016, tapi saat ini masih gunakan tarif lama,
Menurut Djoko, Kamis (8/9/2016), alasan kenaikan tarif PSC tersebut adalah fasilitas dan pelayanan yang ada Terminal 3 berbeda dengan Terminal 1 dan 2. Salah satunya, fasilitas loket check in yang lebih banyak, sehingga penumpang tidak perlu mengantri.
Pengenaan tarif PSC baru di Terminal 3 juga akan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Terminal 3 Bandara Soerkarno-Hatta resmi beroperasi pada 9 Agustus 2016. (ar)
Leave a Reply