ragamlampung.com — Seorang gadis di bawah umur, warga Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban pencabulan dua pemuda, salah seorang di antaranya pacar korban.
Tersangka Doni Irawan (19), dan Dedi Saputra (27) ditangkap aparat Polres Lampung Utara, di rumahnya masing-masing, Rabu (14/9/2016) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto mendampingi Kapolres AKBP Dedi Supriyadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/9/2016), ketika Doni mengajak korban ke rumah Dedi di Gunungbatu, Desa Subik Kecamatan Abung Tengah.
“Di rumah temannya itu korban dipaksa melakukan hubungan intim dan diancam dibunuh jika tidak mau menuruti kehendaknya. Karena takut, korban pasrah,” kata Supriyanto.
Saat perbuatannya yang kedua kali, diketahui Dedi, dan meminta untuk menyetubuhi korban juga.
Puas menggagahi korban, keduanya meninggalkannya di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kotabumi. Kemudian korban ditolong warga sekitar diantarkan pulang ke rumahnya.
“Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian itu dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply