ragamlampung.com — Puluhan ribu honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) gagal kantongi NIP CPNS lantaran tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Padahal Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan waktu panjang bagi PPK untuk mengajukan usulan honorer K1 dan K2 yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
“BKN bukannya mau menunda atau tidak ingin menerbitkan NIP, tapi usulannya tidak ada dari PPK, apa yang mau kami garap,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (15/9/2016).
Kalaupun PPK mengajukan usulan, lanjutnya, sudah lewat tenggat waktu yang ditetapkan sehingga BKN tidak bisa memprosesnya lagi. Alasannya, setiap proses yang dijalankan harus didasarkan payung hukum.
“PP 56/2012 untuk honorer kan sudah lewat masa berlakunya sejak Desember 2014. Ada yang baru mengajukan di 2015, jadi tidak bisa lagi,” terangnya.
Diakui Bima Haria, banyak honorer K1 dan K2 mengadukan nasibnya. Sudah dinyatakan lulus seleksi tapi tidak bisa menikmati status CPNS. Begitu dicek ternyata, datanya tidak diusulkan oleh masing-masing PPK. Kalaupun datanya ada, tapi usulannya terlambat.
“Selama tidak ada payung hukum, BKN tidak berani memproses K1 dan K2 karena sudah berakhir pada 2014. Selain itu tanpa surat pertanggungjawaban mutlak PPK, BKN pasti tidak akan melakukan proses penerbitan NIP,” tegasnya. (ar)
Leave a Reply