Pembuatan e-KTP Tanpa Batas Waktu

Share :

surat-mendagri-ektp
ragamlampung.com – Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyepakati pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia tanpa batas waktu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Oliv Sabar Iwanggin mengatakan, kesepakatan itu diputuskan usai pertemuan bersama antara Omudsman RI dan Mendagri Tjahjo Kumolo di ruang Ajudikasi Khusus Kantor Pusat Ombudsman RI, pada 1 September 2016.

Sabar menjelaskan, dalam pertemuan itu Ombudsman dan Mendagri menyepakati tujuh hal terkait pembuatan e-KTP. “Pertama, bahwa tanggal 30 September 2016 bukanlah batas akhir dari pembuatan e-KTP karena pembuatan e-KTP akan dilaksanakan setiap saat,” kata dia, Jumat (16/9/2016).

Kedua, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada kepala daerah untuk jemput bola dan membuka layanan pembuatan e-KTP setiap hari. Ketiga tidak ada diskriminasi atau kendala bagi warga negara yang menganut agama dan kepercayaan di luar lima agama yang diakui.

“Bagi warga pemeluk agama di luar lima agama yang dimaksud tetap harus ditindaklanjuti dengan mengosongkan kolom agama, namun tetap terdata dalam rekam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh kabupaten/kota di Tanah Air,” ujarnya.

Keempat, semua bahan baku (blanko) masih tersedia, jika blangko di daerah habis maka petugas segera meminta cadangan blangko yang sudah disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan blangko yang dikirimkan dalam waktu yang tidak lama.

Kelima, pelayanan pembuatan e-KTP gratis dan diharapkan warga tidak menggunakan perantara atau calo. Keenam, apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan warga dapat mengadukan pesan via whatshap ke nomor 0813-2691-2479.

Terakhir, jika belum mendapat respons dalam waktu 10 hari dapat melapor ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan masing-masing daerah.

Sementara itu, Kemdagri mengklaim telah berupaya mengingatkan agar pemerintah daerah aktif mengingatkan masyarakatnya terkait pentingnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, juga sudah dikumpulkan Kemdagri.

“Sudah dikumpulkan bolak-balik. Staf ahli kami tugaskan untuk turun ke bawah, ke Dukcapil daerah untuk mempercepat (perekaman),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia mencatat, baru sekitar 20 persen daerah yang pro aktif melakukan perekaman. Namun, dia memahami hal tersebut. “Wajar, namanya kondisi di daerah berbeda-beda, tergantung kreativitas daerah,” ujarnya.

Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pemda mulai menyadari kebutuhan data kependudukan.

Hingga kini tinggal 19 juta orang yang belum merekam E-KTP. (ar)

Share :