Karyawan Diler Motor Dilaporkan Gelapkan Uang Rp85 Juta

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Diler sepeda motor PT Lampung Motor di Kabupaten Lampung Utara, melaporkan anak buahnya sendiri yang diduga menipu dan menggelapkan sebanyak enam unit sepeda motor dengan total kerugian sekitar Rp85 juta lebih.

Syahrul Effendi, karyawan PT Lampung Motor, mendatangi Polres Lampung Utara, Rabu (21/9/2016), guna melaporkan dugaan penipuan dan pengelapan oleh karyawannya berinisial AJ.

Kepada petugas, Syahrul menuturkan, penipuan terjadi bulan Maret hingga Juni 2016, sedangkan tersangka merupakan kepala pos perusahaan tersebut di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

“Tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada perusahaan,” kata dia. (ar)

Share :