ragamlampung.com — Usai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.
Dilansir dari laman BI, Kamis (22/9/2016), Bank Sentral menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang Rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
Pecahan Rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 1.000 (tahun emisi 1992), Rp 500 (tahun emisi 1992), Rp 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp 100 (tahun emisi 1991). Kemudian pecahan Rp 50 (tahun emisi 1991), dan Rp 5 (tahun emisi 1979).
“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016,” demikian pernyataan BI.
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw) BI di Indonesia. (ar)
Leave a Reply