ragamlampung.com — Seorang tersangka bandar judi toto gelap (togel) ditangkap polisi di rumahnya saat menghitung pasangan togel pelanggannya.
Jud (43), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap Senin (26/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. ”Tersangka merupakan bandar judi togel di daerah setempat. Dia terima pemasangan togel dengan cara datang langsung atau via pesan singkat (SMS),” kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto Husin, Selasa (27/9/2016).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga pasangan pelanggannya sebesar Rp55 ribu dan kertas yang berisikan rekap nomor togel. ”Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Lampura guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” kata Supriyanto.
Menurut dia, tersangka merupakan pelaku tunggal sebagai bandar togel dan terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ar)
Leave a Reply