ragamlampung.com – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2017 berlangsung di 101 daerah. Sejumlah pilkada berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), seperti yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, yang hanya diikuti petahana Umar Ahmad-Fauzi Hasan.
“Ada yang muncul satu paslon, saya kira enggak ada masalah, karena sudah ada aturannya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Menurutnya, paslon tunggal bukanlah sebuah permasalahan. “Suksesnya pilkada harus dijaga. Baik itu kebersamaannya serta rasa persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah, termasuk aparat keamanan menindak tegas provokator yang mengembangkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). “Tindak isu SARA yang merusak demokrasi dalam pilkada,” tegasnya.
Dia menambahkan, praktik politik uang juga perlu dicermati. “Kalau tertangkap tangan, calon harus didiskualifikasi. Tim suksesnya juga harus diproses dengan aturan yang ada. Jangan sampai ada sekecil apa pun politik uang,” imbuhnya.
Di Tulangbawang Barat, Umar Ahmad – Fauzi Hasan didukung oleh seluruh partai politik yang mempunyai kursi di DPRD setempat, yaitu PKS, Demokrat, PPP, PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem dengan total 30 kursi (100 persen).
“Satu kursi pun tidak tersisa. Syarat minimal mencalonkan di Tulangbawang Barat sebanyak enam kursi,” kata Koordinator Nasional JPPR Masyukurudin Hafidz.
Apabila hanya terdapat satu paslon di beberapa daerah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Pendaftaran 21-23 September 2016, jika hanya ada satu paslon, maka penetapan penundaan dilakukan 24 September 2016. Selanjutnya sosialisasi 25-27 September 2016, lalu perpanjangan pendaftaran 28-30 September 2016, kurang lebihnya begitu,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Menurutnya, pilkada dengan satu paslon akan dilakukan hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, belum ada penambahan paslon. “Kalau dalam batas waktu akhir belum ada yang daftar, baru mekanisme calon tunggal itu kita tetapkan. Pada dasarnya, calon itu lebih dari satu. Tapi kalau waktu normal cuma satu, ya itu masuk kondisi darurat,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply